Awal 2025, Polres Pemalang Ungkap 3 Kasus Curanmor dengan 5 Tersangka Termasuk Residivis

barang bukti pencurian sepeda motor di POlres Pemalang
Sumber :
  • Polres Pemalang for Viva Jogja

PEMALANG, Viva Jogja - Polres Pemalang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima tersangka yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Pemalang sejak awal tahun 2025. 

Tersangka Pelecehan Ibu dan Anak Ditangkap Polres Pemalang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu 29 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SB (45), seorang residivis asal Kabupaten Batang yang beraksi di Kecamatan Comal.

Jaring Atlet Muda Berbakat, Polres Pemalang Gelar Turnamen Voli Kapolres Cup U-23

Kasus kedua melibatkan tiga tersangka yang beraksi di Desa Kuta, Kecamatan Belik

"Tersangka ES (32) dari Belik, serta M (41) dan W (42) dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta Kecamatan Belik," jelas Ipda Widodo.

Doa Heri Terkabul, Polres Pemalang Bedah Rumah Petugas Kebersihan di Momen Hari Bhayangkara ke-79

Sementara itu, kasus ketiga yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap dengan penangkapan tersangka IM (32), warga Desa Mejagong, Randudongkal. 

"Ketika mengamankan tersangka, kami juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh tersangka di kamar rumahnya," ungkap Ipda Widodo.

Halaman Selanjutnya
img_title