Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara

Satlantas Polres Jepara menertibkan kereta kelinci
Sumber :
  • arif

JEPARA, VIVAJogja-  Keberadaan kereta kelinci atau odong-odong yang selama ini digunakan untuk mengangkut penumpang, bukanlah masuk dalam jenis angkutan umum. Karena itu, Satlantas Polres Jepara pun bertindak tegas menertibkan angkutan modifikasi itu.

Suguhkan Barongasi dan Liong, Bandara Adi Soemarmo Hibur Pengunjung saat Imlek

Selama ini, Satlantas Polres setempat berulang kali melakukan imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya. Namun imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan para pemilik angkutan modifikasi tersebut.

Akhirnya, Satuan Lalu Lintas memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang nekat beroperasi di wilayah hukum Polres Jepara.

Koleksi Satwa Unik dan Barongsai Pikat Pengunjung, Kunjungan Wisatawan Solo Safari Melesat Tajam

Langkah tegas itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci. Sebab mereka nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan raya.

“Jauh-jauh hari kami sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum,” ujar Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto, Senin (3/2/2025).

FEB Universitas Muria Kudus Gugah Kontribusi Alumni, Demi Cetak Lulusan Berkualitas

Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum, kata Riyanto, sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title