Maling iPhone Dilumpuhkan Polisi, Incar Kelengahan Penjual Kedai Es Teh di Kudus

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pimpin gelar perkara
Sumber :
  • arif

 

Diklaim Selamatkan 120 Jiwa, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba

KUDUS, VIVAJogja- Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya terjatuh juga. Peribahasa ini menimpa seorang pria berinisial UF (26) warga Kabupaten Demak, gegara kerap mencuri  handphone (HP) jenis iPhone.

Akibat kelakuan panjang tangan alias suka mencuri, kini tersangka ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Mapolres Kudus.  Aksi pelaku ngembat HP ternyata sudah dilakukan tiga kali di wilayah berbeda di Kudus.

Dipedayai Pegawai Dinas Kebersihan Abal-abal, Harta Juragan Warung Makan Rp 70 Juta di Kudus Raib

Modus yang dilancarkan tersangka, yakni  memanfaatkan kelengahan korbannya yakni penjual es teh. Kala itu, korban AT (20) sedang berjualan es teh di warung Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, pada 20 Januari lalu pukul 16.00 WIB.

Tersangka datang dan berpura pura membeli teh hangat. Pelaku memesan dengan membayar uang Rp 7 ribu di dekat korban. Saat korban membalikkan badan untuk membungkus pesanan, tersangka mengambil HP korban merek iPhone 7.

Komisi C DPRD Kudus Prihatin, Kolam Retensi Ratusan Miliar Dipenuhi Sampah

Usai mengambil iPhone, pelaku langsung  kabur mengendarai sepeda motor.  Sayangnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

"Dari bekal rekaman CCTV dan sempat viral, sehingga kami menangkap pelaku pada 23 Januari pukul 19.00 WIB di Kabupaten Demak," ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pengembangan aparat  Satreskrim Polres Kudus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam beraksi. Yakni sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, tas, masker dan kacamata.

Dari pengakuan pelaku UF,  ia mencuri HP di wilayah Kudus dengan sasaran kedai es teh. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan penjual es teh. Tercatat krjahatan pelaku dilakukan di tiga tempat kejadian berbeda.

"Untuk HP masih dipegang semua dan belum sempat dijual oleh pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Ronni.