Ngembat Uang Kotak Amal untuk Pesta Miras, Empat Remaja di Kudus Digelandang Polisi

Kotak amal dan tersangka yang dihadirkan di Mapolres Kudus.
Sumber :
  • arif

Dari rekaman CCTV,  Satreskrim Polres Kudus melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti. Polisi pun mengidentifikasi pelaku yang berinisial KBA. Dari pelaku ini, petugas mendapat informasi bahwa KBA sering nongkrong di salah satu angkringan di Purwosari.

60 Tim SSB se Pulau Jawa Bidik Tahta Juara Kajari Cup Kudus 2025

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, empat pelaku telah ditangkap beserta barang bukti kejahatan berupa kotak amal. Selain itu, kunci inggris dan obeng yang digunakan membobol kotak amal serta sepeda motor pelaku.

“Dari pengakuan empat pelaku, uang hasil curian atas empat kali aksi yang dilakukan senilai Rp 385 ribu,” ujar Ronni saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (4/2/2025).

Asuransi Padi Tak Diminati, Petani Kudus Terancam Merana Jika Gagal Panen

Ronni menyebut,  empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun.

 

Wilayah Kudus Dikepung Bencana, BPBD Serukan Warga Siaga Banjir dan Longsor