Ngembat Uang Kotak Amal untuk Pesta Miras, Empat Remaja di Kudus Digelandang Polisi
- arif
Dari rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kudus melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti. Polisi pun mengidentifikasi pelaku yang berinisial KBA. Dari pelaku ini, petugas mendapat informasi bahwa KBA sering nongkrong di salah satu angkringan di Purwosari.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, empat pelaku telah ditangkap beserta barang bukti kejahatan berupa kotak amal. Selain itu, kunci inggris dan obeng yang digunakan membobol kotak amal serta sepeda motor pelaku.
“Dari pengakuan empat pelaku, uang hasil curian atas empat kali aksi yang dilakukan senilai Rp 385 ribu,” ujar Ronni saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (4/2/2025).
Ronni menyebut, empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun.