Ngembat Uang Kotak Amal untuk Pesta Miras, Empat Remaja di Kudus Digelandang Polisi
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Kejahatan yang dilakukan anak-anak dan remaja di Kabupaten Kudus, kini semakin memprihatinkan saja. Terbaru, polisi terpaksa menangkap 4 orang remaja pelaku pencurian kotak amal di di masjid dan musala di wilayah hukum Polres Kudus.
Yang sangat mengejutkan, motif 4 pelaku nekat membobol kotak amal untuk membeli rokok, pesta minuman keras dan kebutuhan lainnya. Kawanan pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Kudus, yakni KBA (21) warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati Kudus.
Selanjutnya MAF (15) warga Desa Garung Lor, MGS (15) warga Desa Bakalan Krapyak dan RRH (13) warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Dari pengakuan empat pelaku, mereka mencurian kotak amal di sejumlah tempat ibadah. Diantaranya di Masjid Nurul Hikmah Kelurahan Purwosari, Masjid Nurul Jannah Desa Prambatan Kidul dan Msjid Nurul Huda di Desa Pasuruhan Lor.
Kasus tersebut terungkap dari laporan seorang marbot pengurus Masjid Nurul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Kala itu, pelapor hendak menunaikan ibadah salat shubuh berjamaah di masjid setempat. Namun ia kaget karena kotak amal yang berada di serambi masjid hilang. Pelapor kemudian mengecek kamera CCTV yang terpasang di masjid setempat.
Saat melihat CCTV, pelapor melihat dua orang mengangkat kotak amal menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, pihak masjid setempat melaporkan ke Polres Kudus.
Dari rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kudus melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti. Polisi pun mengidentifikasi pelaku yang berinisial KBA. Dari pelaku ini, petugas mendapat informasi bahwa KBA sering nongkrong di salah satu angkringan di Purwosari.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, empat pelaku telah ditangkap beserta barang bukti kejahatan berupa kotak amal. Selain itu, kunci inggris dan obeng yang digunakan membobol kotak amal serta sepeda motor pelaku.
“Dari pengakuan empat pelaku, uang hasil curian atas empat kali aksi yang dilakukan senilai Rp 385 ribu,” ujar Ronni saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (4/2/2025).
Ronni menyebut, empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun.