Kampanye Kelola Sampah Mandiri, Perusahaan Swasta di Kudus Hibahkan Insinerator ke BUMDesa
- arif
“Namun syarat utama penerima hibah adalah memiliki BUMDes yang aktif serta memiliki lahan minimal 250 meter persegi untuk operasional incinerator,” terang Famni.
Edukasi Transparansi Kelola APBDes
Selain membahas hibah mesin incinerator, Dinas PMD Kudus massif mengedukasi perangkat desa memahami regulasi dalam pengelolaan APBDes serta menghindari praktik pungli.
Dalam upaya mencegah kebocoran anggaran, kata Famni, Dinas PMD bersama Inspektorat dan Tim Saber Pungli terus melakukan pendampingan agar tata kelola desa semakin profesional dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memahami aturan dalam pengelolaan anggaran, termasuk bagaimana menghindari praktik pungli yang dapat merugikan desa,” terang Famni.
Famni memaparkan, sosialisasi ini dilaksanakan bertahap di berbagai kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Bae, Jati, Dawe hingga di Kecamatan Kota Kudus.