Kampanye Kelola Sampah Mandiri, Perusahaan Swasta di Kudus Hibahkan Insinerator ke BUMDesa

Kepala Dinas PMD Kudus Famni Dwi Arfana serahkan cinderamata
Sumber :
  • arif

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa, khususnya dalam pemanfaatan aset serta pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Asyik Bermesraan dengan Wanita LC, Kakek di Kudus Dikukut Polisi Gegara Ngembat HP

Di sisi lain, Inspektorat Kudus menekankan prinsip 4T (Tepat Aturan, Tertib Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Waktu). Prinsip tersebut sebagai pedoman kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program desa.

Dengan prinsip ini, diharapkan pengelolaan APBDes dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum. Edukasi kali ini juga melibatkan Inspektorat, tim Saber Pungli), Kejaksaan, Kodim dan Polres Kudus sebagai narasumber utama.

Kinerja APIP Kudus Disorot, Auditor Tak Terjebak Angka dan Laporan Administrasi Semata