Bersihkan Gratifikasi Proses SPMB, Sekda Jepara Siapkan Strategi Jitu

Sosialisasi kebijakan SPMB di Jepara bersih dari gratifikasi
Sumber :
  • hms

JEPARA, VIVAJogja – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di semua sekolah yang ada di kabupaten Jepara, diwanti-wanti agar bersih dari gratifikasi, pungutan liar dan suap. Karena itu, kepala sekolah harus menjalankan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Lengkapi Fasilitas Jadikan RS Pilihan Utama, RSUD Kartini Jepara Disuntik Rp 180 Miliar

Meskipun pelaksanaannya tidak mudah, namun hal itu menjadi satu-satunya langkah yang harus diambil. Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat sosialisasi kebijakan sistem penerimaan siswa baru di Gedung Ratu Shima Pemkab Jepara belum lama ini.

“Kendalikan semuanya. Jangan sampai kita menjadi terlapor karena melanggar aturan. Jika sudah sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakuti. Justru, jika ada pihak yang mencoba memeras, bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli,” terang Edy.

Kudus Digelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Pertamina Respon Keresahan Masyarakat

Edy menyebut gratifikasi termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun penerima gratifikasi dapat terbebas dari ancaman hukum, jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk itu, Edy meminta peserta sosialisasi memahami aturan, agar dapat menghindari praktik pungutan liar. Setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum, dilarang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Kampanye Kelola Sampah Mandiri, Perusahaan Swasta di Kudus Hibahkan Insinerator ke BUMDesa

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko

Photo :
  • hms

Di lain sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menambahkan, sosialisasi kali ini diikuti kepala SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora.

Siswanto pun berharap semua pihak memahami dan menjalankan aturan, agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran. Aturan mengenai pengendalian gratifikasi telah tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021.

“Regulasi ini menjadi pedoman dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” tukas Siswanto.