Bersihkan Gratifikasi Proses SPMB, Sekda Jepara Siapkan Strategi Jitu
- hms
JEPARA, VIVAJogja – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di semua sekolah yang ada di kabupaten Jepara, diwanti-wanti agar bersih dari gratifikasi, pungutan liar dan suap. Karena itu, kepala sekolah harus menjalankan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun pelaksanaannya tidak mudah, namun hal itu menjadi satu-satunya langkah yang harus diambil. Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat sosialisasi kebijakan sistem penerimaan siswa baru di Gedung Ratu Shima Pemkab Jepara belum lama ini.
“Kendalikan semuanya. Jangan sampai kita menjadi terlapor karena melanggar aturan. Jika sudah sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakuti. Justru, jika ada pihak yang mencoba memeras, bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli,” terang Edy.
Edy menyebut gratifikasi termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun penerima gratifikasi dapat terbebas dari ancaman hukum, jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Untuk itu, Edy meminta peserta sosialisasi memahami aturan, agar dapat menghindari praktik pungutan liar. Setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum, dilarang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko
- hms
Di lain sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menambahkan, sosialisasi kali ini diikuti kepala SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora.