Polisi Tebar Ancaman ke Perusak Perairan, Satpolairud Jepara Siap Melibas Jika Nelayan Nekat
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Kalangan nelayan di pesisir Kabupaten Jepara diperingatkan untuk tidak menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan. Selain itu, dilarang keras menggunakan bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau.
Cara menangkap ikan dengan destructive fishing itu sangat berbahaya. Sebab dampaknya merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan di wilayah perairan Jepara.
Seruan tegas itu diungkapkan jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara, saat sosialisasi kepada kalangan nelayan setempat. Sosialisasi berlangsung di aula Sapta pesona Pantai Kartini Jepara.
Sosialisasi destructive fishing kali ini, dipimpin Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin beserta anggota Satpolairud Polres Jepara. Juga mengundang sejumlah kelompok nelayan, yakni nelayan cantrang, nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan, nelayan sapta pesona, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.
Kasat Polairud Jepara AKP Syaifuddin sosialisasi destructive fishing
- arif
Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin menegaskan, agenda tersebut bertujuan menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan laut Jepara.
"Jika dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” tukas AKP M Syaifuddin mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.