Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akhirnya menyeret dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan tanah uruk proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) miliaran Rupiah.
Penetapan dua tersangka yang diduga sebagai otak kejahatan korupsi ini, setelah Kejari Kudus melakukan proses penyidikan hampir setahun lamanya.
Usai ditetapkan, kedua tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus, Selasa petang (4/3/2025).
Kedua tersangka kasus korupsi SIHT Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan Kejari Kudus kali ini, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) dan salah satu sub-kontraktor berinisial SK.
Dengan penetapan RKHA dan SK ini, total sudah ada empat tersangka yang ditahan Kejari Kudus dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.
Hingga kini, Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi yang terdiri dari pegawai Disnakerperinkop-UKM Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, serta sejumlah ahli.
Pejabat Disnakerprinkop UKM dan kontraktor sebagai tersangka
- arif
Kepala Disnakerperinkop UKM, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SIHT, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut.
Poyek SIHT, salah satunya pekerjaan tanah uruk dengan volume 43,2 ribu meter kubik (m3) telah menyebabkan kerugian negara hinggta sebesar Rp5,35 miliar
Selain RKHA, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajari Kudus menetapkan dua tersangka kasus korupsi SIHT
- arif
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro, dalam konferensi Selasa sore 4 Maret 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA, surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK. Keduanya dinilai jaksa telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari setempat.
RKHA diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik, bahkan bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara SK diduga menerima suap dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penghilangan barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan segera dilanjutkan ke persidangan sebelum Idul Fitri tahun ini,” terang Kajari.
Kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain, yaitu HY sebagai konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek tanah uruk di SIHT Kudus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.
Dengan penetapan RKHA dan SK, serta HY dan AAP, kini total sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Kajari Kudus juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya tambahan tersangka masih terbuka, tergantung pada fakta-fakta baru yang akan terungkap selama proses persidangan.
"Untuk saat ini, empat tersangka yang ada sudah cukup untuk dimintai pertanggungjawaban," pungkas Henriyadi.