Terjerat Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jumlah Harta Rini Kartika Terbongkar Segini
- ist
Bertepatan hari ke empat bulan Ramadan atau persisnya Selasa (4/3/2025), Rini akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kudus. Ia harus mendekam di jeruji Rutan Kudus sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2025 mendatang.
Pihak Kejari menemukan dugaan keterlibatan Rini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ternyata tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Tragisnya lagi, pejabat perempuan ASN ini bertindak melanggar profesi etik pengguna anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA. Selanjutnya surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK.
Kajari Kudus menyebut, kedua tersangka telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus Tipikor ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Kudus.
Henriyadi menjelaskan, tersangka RKHA diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik. Bahkan ia bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, dari laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2024 lalu, Rini ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.422.758.589.