Prihatin Angka Cerai Tinggi di Jepara, Witiarso Evaluasi Batas Umur Perkawinan

Jajaran PA Jepara menerima kunjungan Bupati JeparaWitiarsi Utomo
Sumber :
  • hms

JEPARA, VIVAJogja- Angka perceraian di Kabupaten Jepara menunjukkan dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Karena itu, Pengadilan Agama Negeri Jepara mengusulkan agar batas usia pernikahan ditetapkan minimal 19 tahun.

Kemeriahan Reuni Akbar UII di Jepara, Temu Kangen Alumni Jalin Sinergi Lintas Sektoral

Usulan itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, saat menerima kunjungan Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (5/3/2024).

“Usulan ini bertujuan meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Abdul Halim dihadapan Bupati Jepara.

Pesona Gagah Polisi Gadungan asal Jepara Sukses Membius Tiga Wanita, Kini Berakhir di Penjara

Merespon kondisi angka cerai dan usulan batasan minimal pernikahan, Bupati Witiarso pun berkomitmen bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang. Sebab kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.

Belanjakan Upal di Lokasi Pengajian, Aksi Pria Pengangguran asal Demak Terendus Polisi

Kunjungan perdana Witiarso Utomo di PA Jepara

Photo :
  • hms

Selain itu, Pemkab Jepara segera mendiskusikan terkait evaluasi terhadap regulasi perkawinan di Bumi Kartini. Diantaranya menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.

Halaman Selanjutnya
img_title