Kejari Tegal Tangani Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan dari Bea Cukai

Kejari Tegal terima dua tersangka distributor rokok ilegal
Sumber :
  • IST

Alternatif pasal lainnya adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Polda DIY Amankan Pelaku Pembakaran Gerbong KA

Wuriadhi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. 

“Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar. Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Buka Bersama Virtual Kapolri, Polres Karanganyar Siaga Amankan Lebaran

Kejari Tegal juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan rokok ilegal. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkas Wuriadhi.

Single Perdana “Ramadhan Suka Cita” dari Yogyakarta Hadroh Clan