Resahkan Warga Kudus, Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Merajalela di Pasaran

Polsek Kudus dan Disdag operasi Minyakita di Pasar Baru Kudus.
Sumber :
  • arif

KUDUS,VIVAJogja- Dinas Perdagangan dan Polsek Kudus Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng Minyakita di Pasar Baru Kudus. Hal itu sebagai tindak lanjut mencuatnya kasus Minyakita yang volumenya disunat. Saat sidak tersebut, ditemukan Minyakita yang tak sesuai spesifikasi dan pelanggaran lain.

Iftar Jimbaran Nikmat Harga Hemat, Konsep Buka Puasa di Sapphire Hotel Kudus

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso mengaku, menemukan beberapa produk Minyakita yang tak sesuai spesifikasi. Diantaranya dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan volumenya kurang dari satu liter.

“Tadi juga disaksikan bersama-sama, volume Minyakita bahkan ada yang kurang dari 800 mililter. Selain itu, ternyata Minyakita yang bermasalah ini tidak ada kandungan vitamin A dan ada pula yang belum punya izin edarnya,” ujar Andi, Jumat (14/3/2025).

Kesiapan Terminal Kudus Sambut Arus Mudik Dipantau Ketat

Menurut Andi, pihak Dinas Perdagangan Kudus menjalankan fungsinya untuk pengawasan. Hasil sidak ini akan dilaporkan ke pimpinan.

Pedagang dihimbau tak lagi menjual Minyakita tak sesuai spesifikasi.

Photo :
  • arif
Bikin Resah Konsumen di Blora, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Merajalela

“Kita akan follow up lagi ke distributor Minyakita yang bermasalah tersebut. Sebab Minyakita yang beredar di Kudus ini tidak berasal dari satu sumber produsen,” bebernya. 

Di lain sisi, salah satu pedagang, Muhammad Asyrofi menyampaikan, ramainya kabar isi Minyakita yang kurang dari satu liter tak berpengaruh pada penjualan. Sebab selama ini permintaan dari konsumen tetap sama.

“Selama ini penjualan tetap stabil. Mungkin masyarakat belum banyak yang tahu terkait kasus tersebut,” ujar Asyrofi.

Asyrofi mengaku, memasarkan Minyakita dengan dua takaran. Yakni Minyakita yang volumenya satu liter dengan harga Rp17.500 dan Minyakita banci yang tak ada label dan isinya kurang dari satu liter dengan harga Rp17 ribu.

 “Untuk harga selisihnya sedikit, makanya banyak warga yang tetap memilih membeli Minyakita dengan volume satu liter. Kalau Minyakita satu liter habis, baru mereka beli Minyakita banci,” jelasnya. 

Disinggung terkait imbauan Disdag Kudus agar tak lagi menjual Minyakita yang tak sesuai spesifikasi, Asyrofi mengaku siap. Minyakita banci yang masih tersisa enam botol di kiosnya tersebut tak akan dijualnya ke pembeli.

“Kita siap mengikuti aturan. Minyakita yang tak sesuai spesifikasi yang masih dan belum terjual akan kami pakai masak sendiri,” bebernya. 

Tak hanya itu, Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota juga mendampingi Disdag memantau Minyakita di Pasar Baru Kudus, Jumat (14/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita bermasalah, baik dari volume, kandungan, bahkan izin edar.

Menanggapi temuan itu, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengimbau pedagang agar tak lagi memasarkan Minyakita yang tak sesuai spesifikasi. Mengingat, para pedagang berpotensi kena masalah hukum.

“Khawatirnya ada warga yang komplain, sehingga pedagang bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” ujar AKP Subkhan.

Disinggung terkait pedagang yang masih ada stok Minyakita tak sesuasi spesifikasi, kata Kapolsek Kudus Kota, hal itu merupakan bagian dari risiko pedagang. Pihaknya juga tak serampangan dalam penegakan hukum.

“Mending dipakai sendirilah. Daripada ada yang komplain, nanti malah jadi permasalahan hukum,” tegasnya.

Kapolsek Kudus Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam berbelanja. Apalagi ini menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

“Harus bijak dalam berbelanja. Jangan karena harganya murah, warga jadi tergiur, padahal barangnya bermasalah. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, ternyata ditemukan Minyakita yang tak ada kandungan vitamin A,” imbuhnya.