Geledah Koperasi Minyakita di Kudus, Polda Jateng Temukan Fakta Mengejutkan
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng. Penggrebekan ini terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasilnya, produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman.
Aparat Dirreskrimsus telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita milik Koperasi di Kudus, Yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus di Desa Golentapus, Kecamatan Mejobo Kudus pada Selasa (11/3/2025).
Tindakan pengecekan dilakukan menindaklanjuti temuan isi Minyakita yang disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Selain pengecekan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni ketua dan karyawan koperasi setempat. Tak ketinggalan, warga sekitar koperasi turut diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Arif, koperasi yang bersangkutan memang memiliki dokumen perizinan yang sesuai. Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Koperasi yang ada di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1). Selain itu, hanya melakukan pengemasan atau repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut," ujar Arif yang dihubungi wartawan Kamis ((13/3/2025).
Dari hasil pengecekan dan keterangan sejumlah saksi, koperasi setempat pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023. Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi. Kemudian setelah itu, tidak pernah melakukan produksi kembali.