IPW : Jangan Biarkan Kejaksaan jadi Lembaga Superbodi, Ini Alasannya
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, tidak boleh ada lembaga negara yang bersifat superbodi atau lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Tidak boleh ada di negara demokrasi, satu lembaga atau institusi atau person yang super bodi. Dia harus mau dikoreksi dengan hukum dan sistem hukum yang baik,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik “Dominus Litis RUU KUHAP : Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru” yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Kamis (13/03/ 2025).
Menurut Sugeng, isu dan wacana menambah kewenangan Kejaksaan atau Dominus Litis dalam RUU KUHAP, justru akan berpotensi memunculkan lembaga yang tidak bersih atau korup.
“Jadi kekuasaan itu jika berlebihan akan cenderung melakukan korupsi, penyalahgunaan kewenangan. Kalau super bodi ya begitu. Jaksa memiliki potensi penyalah-gunaan wewenang yang lebih besar,” ujarnya.
Untuk itu, Sugeng mengatakan, kewenangan masing-masing Lembaga, dalam hal ini lembaga penegak hukum sebaiknya tidak berlebihan dan dikembalikan kepada aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Polisi kewenangannya melakukan perlindungan, pengayoman dan satu lagi penegakan hukum. Jaksa, melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.