Wujudkan Kudus Mulus, Tim Saber Jalan Tak Kenal Waktu Benahi Jalan Berlubang

Penambalan jalan berlubang ditargetkan H-7 lebaran tuntas
Sumber :
  • arif

“Aduan memang didominasi oleh LPJU banyak yang mati dan jalan rusak. Meskipun juga ada aduan-aduan lain, seperti layanan kesehatan, sampah, pembuatan sertifikat dan lainnya,” ujar Agung.

Keren, Program HKGS Kudus Jadi Percontohan di Indonesia

Atas imbauan Bupati Kudus dan Wakil Bupati Kudus, ungkapnya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus merespon aduan warga dalam tempo satu kali 24 jam. Hal itu dalam rangka kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua aduan yang masuk, 80 persen memang sudah ditindaklanjuti. Sementara yang 20 persen masih butuh koordinasi dengan pihak terkait,” bebernya. 

Rugikan Konsumen Kota Kretek, Polres Kudus Libas Spekulan dan Penimbun Sembako

Biasanya yang butuh koordinasi itu, lanjut Agung, yang kewenangannya tidak di Pemkab Kudus. Bisa jadi, kewenangannya Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Pusat, maupun kewenangan pemerintah provinsi.

“Namun, tetap ditindaklanjuti. Misal ada aduan LPJU kewenangan Pemprov Jateng  yang mati dan saat pengecekan ternyata hanya kerusakan ringan, tetap akan diperbaiki. Karena bagaimanapun, ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kudus,” jelasnya.

Menkop Cabut Izin Koperasi di Kudus, Terlibat Kecurangan Minyakita

Karena itu, Agung mempersilahkan semua masyarakat Kudus untuk memberikan aduan, saran, pendapat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kudus melalui Wadul K1 dan K2 di nomor whatsap 0856 2025 111. Semua aduan dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Dimohon aduan benar-benar nyata, bukan fiktif atau rekayasa. Sebab semua aduan pasti akan diverifikasi,” imbaunya.