Inisiasi DPR RI Rizal Bawazier Resmi Berlaku! Truk Besar Dilarang Melintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang
- IST
Namun, beberapa jenis truk dikecualikan dari aturan ini, antara lain truk dengan plat "G" (truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan, dan Batang), serta kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok.
Rizal Bawazier menyebut untuk truk-truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol akses Pemalang hingga Kandeman Batang.
Truk-truk tersebut akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20% dari tarif normal.
"Ini adalah solusi win-win solution untuk mengurangi beban truk-truk besar sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang," jelas Dapil Jateng X (Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang).
Proses sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu larangan masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam 1-4 hari ke depan.
"Kami harap masyarakat pun diminta untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama,"tuturnya.
Rizal berterima kasih pada tokoh masyarakat, ulama, dan berbagai organisasi di Pekalongan dan Batang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan kebijakan ini.