Bumi Kartini Diguncang Kejahatan Seksual, Wanita Disabilitas Korban Kebiadaban Moral
Rabu, 26 Maret 2025 - 15:19 WIB
Sumber :
- arif
Dihadapan penyidik Reskrim Polres Jepara, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental. Pelaku akhirnya bisa leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju gamis panjang warna cokelat, pakaian dalam korban.
Selain itu, juga disita kaus lengan pendek hitam dan sarung merah milik pelaku dan satu mangkok berisi minyak goreng yang digunakan untuk memijat korban.
Oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.