Bumi Kartini Diguncang Kejahatan Seksual, Wanita Disabilitas Korban Kebiadaban Moral

Polisi tangkap penjahat kelamin usai menggauli wanita disabilitas
Sumber :
  • arif

Dihadapan penyidik Reskrim Polres Jepara, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental. Pelaku akhirnya bisa leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Program Tebar Takjil, Strategi Efektif Kapolres Jepara Pikat Simpati Warga

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju gamis panjang warna cokelat, pakaian dalam korban. 

Selain itu, juga disita kaus lengan pendek hitam dan sarung merah milik pelaku dan satu mangkok berisi minyak goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Sport Tourism dan Karimunjawa Run, Ide Cerdas Bupati Jepara Gencarkan Kunjungan Wisata

Oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.