Bumi Kartini Diguncang Kejahatan Seksual, Wanita Disabilitas Korban Kebiadaban Moral
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Kalangan perempuan, penyandang disabilitas dan anak-anak paling rawan menjadi korban tindak kekerasan seksual. Yang memprihatinkan, kejahatan seksual ini angkanya pun terus naik dari tahun ke tahun.
Peristiwa terbaru, wanita penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara, menjadi budak pelampiasan seksual oleh seorang pria beristri. Kasus memprihatinkan ini, dilakukan pelaku berinisial S (42) yang nekat menyetubuhi korban (39).
Kasus yang terjadi untuk kesekian kalinya ini, menimpa wanita difabel yang memiliki keterbelakangan mental. Aksi pelaku yang telah berulang kali ini, akhirnya terbongkar hingga ia harus mendekam di tahanan Mapolres Jepara.
Pelaku melancarkan tindakan bejatnya pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan modus ingin memijat korban dan memperkosanya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Faizal Wildan Umar Rela
- ist
Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Jepara. Bahkan untuk mendapatkan bukti-bukti kejahatan pelaku, keluarga korban memasang CCTV di kamar korban.
"Dari rekaman CCTV [Closed-Circuit Television], benar bahwa pelaku melakukan TPKS [tindak pidana kekerasan seksual]. Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali," ujar Kapolres Jepara melalui Kasatrekrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kemarin.
Dihadapan penyidik Reskrim Polres Jepara, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental. Pelaku akhirnya bisa leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju gamis panjang warna cokelat, pakaian dalam korban.
Selain itu, juga disita kaus lengan pendek hitam dan sarung merah milik pelaku dan satu mangkok berisi minyak goreng yang digunakan untuk memijat korban.
Oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Jepara, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.