Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti: Dari Celurit Hingga Obat-obatan Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaaan Negeri Batang
Sumber :
  • Viva Jogja

Batang, Viva Jogja –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari 36 kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Ingin Batang jadi Pionir, Cabup Faiz Kurniawan Hadiri Simulasi Makan Bergizi untuk 3.000 Siswa

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti mulai dari senjata tajam hingga obat-obatan terlarang dihancurkan. 

Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberin.

Ada Kemiripan Wayang dan Pilkada 2024? Ini Kata Sekjen MPR RI di Batang

Dengan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan sejak Juni hingga Agustus 2024, kegiatan ini menjadi yang ketiga sepanjang tahun 2024.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemusnahan," jelas Efi Paulin dalam keterangannya.

Gaduh Muktamar Luar Biasa, PCNU Batang : Kental Nuansa Politis

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup obat-obatan ilegal dan senjata tajam. Salah satu temuan yang mencolok adalah sebanyak 23.673 butir obat keras ilegal, seperti Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam, yang merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus narkotika. 

Tak hanya obat-obatan, senjata tajam seperti celurit dan parang, yang digunakan dalam kasus tawuran pelajar, juga turut dimusnahkan. Bahkan, sebuah kendaraan odong-odong yang dimodifikasi dan digunakan dalam tindak pidana juga dipotong hingga tak lagi bisa digunakan. 

Tidak berhenti di situ, Kejari Batang juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47128 gram, serta sejumlah handphone yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Semua barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Kami harap dengan pemusnahan ini, masyarakat bisa melihat keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” kata Efi Paulin.

Metode pemusnahan yang digunakan cukup bervariasi. Obat-obatan dan sabu dihancurkan dengan menggunakan blender, sedangkan barang-barang lain seperti pakaian yang terkait dengan tindak kejahatan dibakar habis.

Untuk minuman keras ilegal, sebanyak 603 botol dihancurkan dengan cara dilindas alat berat, sebagai simbolis pemberantasan barang-barang ilegal tersebut.

Acara pemusnahan ini tidak hanya dihadiri oleh pihak Kejari Batang, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak terkait. Turut hadir perwakilan dari Satlantas Polres Batang, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Pengadilan Negeri Batang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang.

Dalam upaya memberikan pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana, Kejari Batang juga mengundang terpidana untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti ini melalui aplikasi Zoom.

Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi dari perbuatan kriminal.

"Kami berharap pemusnahan ini bisa menjadi pelajaran bagi para terpidana dan memberikan efek jera kepada mereka. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan tidak berulang," ungkap Efi Paulin dengan tegas.