Polres Pemalang Bekuk Dua Pelaku Asusila pada Anak SD
- Polres Pemalang for Viva Jogja
Pemalang, Viva Jogja – Polres Pemalang menetapkan dua warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana asusila pada seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," katanya.
Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban, saat anak korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya.
"Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah," jelasnya.
Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan anak korban.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," katanya.