DPRD Demak dan Bupati Sepakati 4 Raperda Strategis Jadi Perda

DPRD Demak APBD 2026
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 11 Mei 2026.

img_title Kecelakaan Mengerikan di Jalur Jepara–Kudus, Pasutri Terlindas Truk Setelah Diduga Ambil Jalur Kanan

Rapat yang berlangsung di Kabupaten Demak itu dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri 35 anggota dewan serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan pendapat akhir terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak terhadap empat Raperda strategis. Keempat Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Sistem Drainase, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Pencegahan Perkawinan Anak.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, sehingga pada hari ini kita dapat bertemu dan berkumpul bersama dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak menjadi Peraturan Daerah,” ujar Eisti’anah dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Demak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas seluruh rancangan perda tersebut.

img_title Sowan Girikusumo Demak, Menag : Kedepankan Nilai Kepemimpinan Santri dan Budaya Tabayyun

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif empat Raperda ini,” katanya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase disusun sebagai upaya memperkuat penanganan banjir, genangan air, pendangkalan sungai, dan persoalan saluran air di Kabupaten Demak. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan sistem drainase yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, maka dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah,” ucap Eisti’anah.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan memperkuat sinergi antardaerah maupun dengan pihak ketiga dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kerja sama daerah diharapkan mampu menyinergikan potensi antardaerah serta mengurangi kesenjangan dalam penyediaan pelayanan publik,” lanjutnya.

Pada sektor ketahanan pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai penting untuk menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title