Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

PDIP Karanganyar datangin KPU Dukung Putisan MK
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dewan Pimpinan Cabang DPC PDI-P Karanganyar mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang Netralitas TNI, Polri, Kepala daerah, Pejabat Daerah, ASN, Camat dan Perangkat Desa dalam Pilkada. 

Juliyatmono dan Rinto Subekti 'Turun Gunung', Targetkan Kemenangan Pasangan Ilyas-Tri Haryadi

"Putusan ini menegaskan larangan keterlibatan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada," papar Koordinator Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan Karanganyar Hari Daryanto, Rabu (20/11).

Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tersebut. 

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

Koordinator Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan Karanganyar Hari Daryanto mengatakan, putusan MK ini merupakan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 tentang larangan TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat dan Perangkat Desa, untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Hari Daryanto menjelaskan, hasil uji materi dalam putusan MK ini, ada tambahan berupa ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat, ASN dan perangkat desa.

Menteri Lingkungan Hidup Serahkan Lima Unit Pemilah Sampah Untuk Al Azhar IIBS Karanganyar

"Ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas ini berupa pidana 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara," bebernya. 

Putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena sangat berpengaruh terhadap proses Pilkada yang saat ini berlangsung. 

Halaman Selanjutnya
img_title