KA Sancaka Tertemper Truk di Sragen, Petugas Daop 6 Yogyakarta oo Segara Upayakan Normalisasi Perjalanan

KA Sancaka Tertemper Truk di Sragen
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SRAGEN, VIVA Jogja - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta bergerak cepat usai KA Sancaka (101F) tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen - Masaran pada Jumat (10/1) pukul 00.49 WIB.

Momen HUT ke 52, Kader PDIP Karanganyar Bulat Dukung Megawati Soekarnoputri Jabat Ketua Umum

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa para petugas Daop 6 merespon cepat kejadian tersebut untuk melakukan evakuasi jalur KA baik hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dengan tetap mengutamakan keselamatan.

"Kondisi penumpang semua aman termasuk awak sarana perkeretaapian Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka," jelasnya dalam rilis yang diterima VIVA Jogja, Jumat (10/1). 

KPU Serahkan Berkas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD Karanganyar

Krisbiyantoro sebut, proses evakuasi pembebasan truk sempat terkendala. Seperti seling putus dan kemudian muatan truk di bongkar untuk di lakukan penarikan kembali. 

Jalur hulu dapat dilalui kembali pada jam 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat melakukan evakuasi bangkai kepala truk dari jalur hulu dalam waktu 1 jam 38 menit. 

Tips Digital Detox Untuk Menjaga Kesehatan Mental

"Proses evakuasi bangkai kepala truk dari jalur hulu dalam waktu 1 jam 38 menit," lanjutnya. 

Selanjutnya KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri. 

Selanjutnya petugas masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir, dan berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pkl 03.54. Kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA. 

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak. 

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan.

Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.