KPU Solo Tetapkan Pasangan Respati Ardi-Atrid Widayani Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

KPU Solo Tetapkan Pasangan Respati Ardi-Atrid Widayani
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan pasangan calon (Paslo) nomer urut 2 Respati Ardi-Atrid Widayani sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2024-2025 hasil Pilkada serentak 2024. 

Denda Damai Atasi Stagnasi Penanganan Korupsi, Komjak RI : Buat Jera dan Malu Koruptor dengan Kerja Sosial

Penetapan digelar dalam rapat pleno Terbuka KPU Kota Solo yang berlangsung di Ballroom Harris Hotel Solo, Kamis (9/1).

Rapat pleno dihadiri oleh pasangan calon Respati-Astrid, perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Forkompimda dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. 

Kolaborasi Daop 6 Gandeng Mahasiswa Kampanyekan Peduli Lingkungan di Stasiun Solo Balapan

Penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 58 Ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Penetapan juga mengacu pada surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada dari pihak mana pun. 

Keren, Guru SD Muhammadiyah PK Solo Raih Juara 1 Lomba Fotografi yang Digelar KPK

Diperkuat dengan surat KPU RI Nomor 24/PL.06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 juga menjadi dasar hukum untuk menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2024.

"Untuk tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah menyampaikan SK penetapan ke DPRD, sebagai dasar DPRD untuk mengajukan pelantikan," jelas Yustinus. 

Halaman Selanjutnya
img_title