Polres Karanganyar Kejar Penahanan TM dalam Skandal Sapi Hibah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus dugaan penjualan ilegal terhadap 20 ekor sapi hibah dari pemerintah di Kabupaten Karanganyar terus menjadi sorotan.
Perhatian publik kian meningkat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut menanggapi kasus tersebut.
Ia menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku yang dianggap mencoreng program bantuan pemerintah untuk petani dan peternak.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, pada Senin (28/4) menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat penanganan kasus ini.
“Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi, termasuk audit terkait kerugian negara. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penahanan terhadap TM demi memastikan proses hukum berjalan optimal,” ujarnya di Mapolres Karanganyar.
AKBP Hadi juga menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka tambahan, meskipun kemungkinan itu tetap terbuka bila ditemukan bukti baru atau arahan dari Kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, memaparkan modus yang digunakan oleh tersangka TM.
Menurut Bondan, TM diduga memalsukan proposal bantuan dan menggelapkan 20 ekor sapi yang seharusnya diterima oleh penerima sah.
“Negara mengalami kerugian sebesar Rp269,5 juta akibat perbuatan TM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan intensif oleh tim Satreskrim,” jelas AKP Bondan.
TM dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pemerintah, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan bantuan demi keuntungan pribadi.