Dirut PUDAM Bisa Diperpanjang, Komisi B dan Ketua DPRD Serahkan Keputusan ke Bupati
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PUDAM Tirta Lawu Karanganyar akan segera berakhir.
Di tengah masa transisi ini, perhatian pun tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Bupati Karanganyar sebagai pemilik perusahaan daerah tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listowati, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kepemimpinan baru PUDAM kepada Bupati.
Namun demikian, ia berharap agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
“Kami percaya Bupati akan mengambil keputusan terbaik. Harapannya, PUDAM tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan dalam posisi strategisnya,” ujarnya dengan tenang, Rabu (18/6/2026)
Latri juga menekankan pentingnya kesinambungan program-program yang telah berjalan, termasuk penyerapan anggaran yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, turut menyampaikan pandangan senada. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Dirut PUDAM merupakan bagian dari kewenangan penuh Bupati sebagai pemilik perusahaan.
“Penunjukan Dirut itu memang hak prerogatif Bupati. Tidak ada keharusan untuk menyampaikan nama calon ke DPRD, namun kami tetap berharap tidak ada kekosongan dalam jabatan ini,” kata Bagus.
PUDAM Tirta Lawu selama ini dikenal sebagai salah satu instansi yang berperan penting dalam mendukung layanan dasar masyarakat, terutama di sektor air bersih. Untuk itu, keberlanjutan kepemimpinan menjadi hal yang krusial agar pelayanan tetap optimal.
Terpisah Asisten II Sekretariat Daerah sekaligus anggota Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, Titis Sri Jawoto, mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan Direktur Utama PUDAM bisa diperpanjang tanpa batas selama kinerjanya dinilai layak.
Dalam catatan Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, ungkap Titis, selama masa kepemimpinan Prihanto selama dua periode, dinilai Dewas cukup berhasil dalam menjalankan operasional perusahaan.
Dan dengan mengacu pada regulasi 2024, masa jabatan bisa diperpanjang tanpa batas selama kinerjanya dinilai layak.
"Keputusan mutlak berada di tangan kepala daerah sebagai pemilik perusahaan, " ujarnya.