Jokowi Serahkan Ijazah Asli
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu serta penyebaran ujaran kebencian yang tengah bergulir secara intens.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dengan total 45 pertanyaan yang diajukan kepada Jokowi oleh penyidik.
Fokus utama adalah pada riwayat akademik Presiden semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk aktivitas KKN, interaksi dengan dosen pembimbing, serta validitas dokumen pendukung pendidikan.
“Penyidik ingin mendapatkan klarifikasi menyeluruh mengenai perjalanan akademik beliau, terutama dalam hal keabsahan ijazah dan latar perkuliahan,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita dua dokumen penting sebagai barang bukti, yakni ijazah asli tingkat SMA dan S1 milik Presiden. Penyitaan dilakukan dengan tujuan mendukung validasi dokumen dalam rangka pembuktian di tahap penyidikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami hormati sepenuhnya. Klien kami sejak awal bersikap terbuka dan siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan,” lanjut Yakub.
Yakub juga menegaskan bahwa Presiden hadir dalam kondisi sehat dan tidak pernah mengajukan alasan kesehatan sebagai penghambat proses pemeriksaan. Sebelumnya, jadwal pemeriksaan sempat tertunda karena agenda kenegaraan yang tak dapat ditinggalkan.
“Presiden sangat kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta oleh pihak penyidik,” tegasnya.
Pemeriksaan Jokowi dilakukan bersamaan dengan sepuluh saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi, termasuk mantan tenaga pendidik, pejabat sekolah, hingga pihak kepolisian.
“Pemeriksaan serentak ini justru mempercepat proses penyidikan, karena semua pihak yang relevan dapat dimintai keterangan dalam satu rangkaian waktu yang efektif,” jelas Yakub.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.