Setiawan Dibroto Melenggang ke DPRD Karanganyar Gantikan Adhe Eliana

Setiawan Dibroto (Kopiah Hitam) PAW Lintas Dapil Gerindra
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menerima surat resmi terkait pengajuan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra.

Juliyatmono dan Rinto Subekti 'Turun Gunung', Targetkan Kemenangan Pasangan Ilyas-Tri Haryadi

Dimana Partai Gerindra mengajukan nama Setyawan Dibroto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Adhe Eliana yang mundur karena maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Karanganyar 2024.

"Surat keputusan penetapan calon Pengganti Antar Waktu telah diserahkan ke DPRD pada 2 Oktober kemarin," jelas Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (4/10).

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan pengajuan PAW dari DPRD Karanganyar yang diterima KPU tertanggal 30 September 2024.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, dimana KPU harus menjawab surat tersebut maksimal lima hari.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

KPU akhirnya menyerahkan surat atas jawaban permohonan pengajuan PAW Adhe Eliana. Yang mana KPU menetapkan atas nama Setyawan Dibroto peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil 1 sebagai PAW dari Adhe Eliana.

"Tanggal 1 Oktober kemarin, sudah kami proses sesuai ketentuan di PKPU. Lalu melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan dokumen calon pengganti antar waktu," paparnya lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title