Kasus Sabu di Mojogedang Karanganyar, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Polisi tengah memeriksa tiga orang pelaku Sabu
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tiga pria ditangkap aparat Polres Karanganyar dalam penggerebekan dini hari di Mojogedang, Karanganyar, setelah diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28). Mereka diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi konsumsi sekaligus transaksi sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar, Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB,” kata AKP Primadhana, Kamis (19/2/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto sekitar 0,30 gram. 

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik tersangka MR alias Memet. Sementara FS alias Ucil berperan mencarikan barang haram itu dari seseorang yang tidak ia kenal.

Setelah uang ditransfer, Ucil mendapat titik pengambilan di kawasan Makutoromo, Karangpandan. Ia kemudian bersama RW alias Widi mengambil paket sabu tersebut, membuka sebagian isinya untuk dikonsumsi, lalu menyimpannya kembali sebelum dibawa ke rumah Memet.

“Sabu itu rencananya akan digunakan bersama,” ujar AKP Primadhana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Hingga kini, penyidik masih memburu pemasok sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara ketiga tersangka menjalani proses hukum serta pemeriksaan kesehatan.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tegas AKP Primadhana.