LBH GP Ansor DIY dampingi Santri Korban Penganiayaan di Prawirotaman

LHB Ansor dampingi santri korban penganiyayaan
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

Jogja, VIVA Jogja  – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditunjuk untuk mendampingi proses hukum santri Pondok Pesantren (Ponpes) Krapyak yang menjadi korban penganiayaan di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.

Final Round E-Sport Competition Harda-Danang

Dua santri Ponpes Krapyak tersebut, menjadi korban penganiayaan sekelompok orang pada 23 Oktober 2024 silam. Penganiayaan ini menyebabkan seorang santri mengalami luka tusuk dan seorang santri lainnya luka-luka karena penganiayaan.

Terkait penganiayaan ini, Polresta Kota Yogyakarta telah menangkap para pelaku. Total ada 7 orang pelaku yang ditangkap dan saat ini ditahan di Polresta Kota Yogyakarta. 

KPU Gagalkan Kampanye Akbar Kusuka, Tim Fokus menangkan Paslon di Bilik Suara

Koordinator Tim Penasihat Hukum Para Korban Muhammad Ulinnuha mengatakan LBH Ansor DIY mendapat mandat dari Pondok Pesantren Krapyak dan ditunjuk sebagai koordinator advokat, advokat magang dan paralegal dari LBH Ansor se-Nusantara, untuk mendampingi santri Krapyak yang menjadi korban penganiayaan.

Ulinnuha menerangkan tim akan melakukan pengawalan mengingat peristiwa itu mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta rasa aman terhadap masyarakat Yogyakarta.

Pilkada Sleman 2024 : Paslon Harda-Danang tak gelar Kampanye Akbar

“Sebagai bentuk khidmat dan pengabdian organisasi terhadap santri dan kader Ansor Banser, LBH GP Ansor DIY akan melakukan pengawalan kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan pemulihan traumatik agar dua korban santri ini mendapatkan hak-hak sebagai korban,” tutur Ulinnuha dalam keterangannya, Senin 4 November 2024. 

Ulinnuha menjelaskan pendampingan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para korban, juga sebagai wujud tanggung jawab, solidaritas, kepedulian dan komitmen memperjuangkan hak-hak terhadap para korban agar mendapatkan hak-hak dan keadilan secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title