PPN 11 Persen Strava, Pakar UMY Tegaskan Bukan Pajak Olahraga

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Muhammad Bahrul Ilmi
Sumber :
  • Dok Humas UMY

BANTUL, VIVA Jogja - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran Strava menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Tidak sedikit yang menyebut kebijakan ini sebagai “pajak olahraga” sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas hidup sehat akan ikut dikenai pungutan negara. Namun, menurut pakar perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), anggapan tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan.

img_title UMY 2026 Perkuat Jejaring Global Lewat Konferensi Internasional Himpun 2.765 Makalah dari 82 Negara

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, menjelaskan bahwa objek pajak dalam kebijakan ini bukanlah aktivitas olahraga yang dilakukan masyarakat, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar. “Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava. Pengguna layanan gratis tidak terdampak,” tegasnya.

Pemerintah memang tengah memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Pada bulan Mei, tujuh perusahaan digital baru ditunjuk, termasuk Strava Inc. Selain Strava, perluasan tersebut juga mencakup perusahaan global seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

img_title Ketimpangan Dokter Jantung Masih Tinggi, Pakar UMY Ingatkan Pemerataan SDM dan Tata Kelola

Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Karena itu, layanan tersebut menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE. Mekanisme pemungutannya pun sederhana. Ketika pengguna membayar biaya berlangganan, PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, kemudian disetorkan kepada negara. “Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN. Jadi bukan pemerintah yang memungut langsung kepada pengguna, melainkan melalui platform digital,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini berbagai layanan digital berbayar, seperti platform streaming film, musik, aplikasi produktivitas, hingga layanan berbasis langganan lainnya sudah dikenai PPN. Oleh karena itu, aplikasi kebugaran semestinya memperoleh perlakuan yang sama. “Jika layanan streaming dan aplikasi digital lainnya dikenai PPN, maka memberikan pengecualian khusus kepada aplikasi kebugaran justru dapat menimbulkan ketidakadilan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Digitalisasi Bansos dan Ancaman Kemiskinan Akses: Pakar UMY Minta Pemerintah Waspada