Tongkang Batu Bara Terdampar dan Mulai Tenggelam, KAWALI Minta Semua Dugaan Diusut
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara mendesak dilakukannya investigasi gabungan oleh seluruh instansi yang berwenang terkait insiden tongkang bermuatan batu bara yang terdampar di perairan Kabupaten Jepara, karena kondisi kapan saat ini sudah tenggelam seperti badan tongkang.
Ketua KAWALI Jepara, Adit, mengatakan investigasi bersama perlu dilakukan agar penyebab insiden dapat diungkap secara objektif tanpa adanya saling lempar tanggung jawab antarinstansi (14/07).
"Kami meminta dibentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan seluruh OPD, Syahbandar, KSOP, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Semua fakta harus dibuka secara transparan sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan," ujar Adit kepada VIVAJogja.
Menurutnya, terdapat dugaan adanya pelanggaran dalam operasional kapal, termasuk dugaan kelebihan muatan (over capacity) maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur saat kapal melakukan labuh darurat. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi resmi.
"Kami meminta seluruh dugaan pelanggaran diusut secara transparan. Biarkan hasil investigasi yang menyimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak," katanya.
Adit menilai Pemerintah Kabupaten Jepara perlu bergerak cepat berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait karena aktivitas berlabuh memiliki standar keselamatan yang wajib dipatuhi. Menurutnya, investigasi juga harus memastikan apakah lokasi labuh, perizinan, serta prosedur keselamatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek keselamatan pelayaran, KAWALI juga meminta penyelidikan mencakup potensi dampak terhadap lingkungan hidup. Meski hingga kini belum ada laporan resmi mengenai pencemaran laut akibat muatan batu bara, keberadaan tongkang yang terdampar dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak kerusakan terhadap ekosistem pesisir sehingga perlu dilakukan kajian lingkungan secara menyeluruh.
"Kami belum menerima informasi adanya pencemaran batu bara ke laut. Namun, potensi dampak lingkungan tetap harus diperiksa secara ilmiah agar masyarakat memperoleh kepastian," ujar Adit.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pencemaran atau perusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.