PN Sleman Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (28/07/2026) menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah. Konsekuensinya, Kejaksaan Negeri Sleman diwajibkan segera membebaskan Raudi dari tahanan. Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raudi, meski sejumlah petitum lain tidak dikabulkan karena berada di luar kewenangan praperadilan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Sleman berlangsung penuh ketegangan. Begitu hakim Ari Prabawa membacakan amar putusan, ruang sidang langsung dipenuhi pekik takbir dan ungkapan syukur dari keluarga, tim kuasa hukum, serta warga yang hadir. Hakim menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah menurut hukum. Meski demikian, hakim menilai proses administrasi penahanan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal, sehingga permohonan untuk menyatakan surat perintah penahanan tidak sah tidak dikabulkan. Hakim mengibaratkan kondisi ini seperti terdakwa yang diputus bebas dalam perkara pidana: meskipun penahanan sebelumnya sah, terdakwa tetap harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyambut putusan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri Sleman sejak awal keliru dan cacat prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Namun fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka. “Langkah dari Kejaksaan Negeri Sleman dari awal sangat keliru. Dari awal kami tegaskan ini cacat prosedur dan tidak melakukan penegakan hukum secara adil. Seperti yang kita saksikan bersama dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang,” ujarnya.
Soepriyadi juga menyoroti dasar pembuktian yang digunakan penyidik. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi semestinya didukung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Karena itu, ia mengingatkan jika Kejaksaan Negeri Sleman tetap memaksakan penyidikan ulang tanpa audit BPK, maka hal tersebut akan kembali menjadi objek praperadilan. “Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi,” tegasnya.
Selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 di Rutan Wirogunan, kondisi kesehatan Raudi dikabarkan menurun drastis. Berat badannya turun hingga delapan kilogram dan ia beberapa kali jatuh sakit. Permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum tidak pernah dikabulkan. Kini, dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, Raudi segera dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum tetap optimis bahwa kliennya tidak bersalah dan menekankan agar kejaksaan mematuhi koridor hukum jika ingin melanjutkan penyidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman sendiri belum banyak berkomentar terkait putusan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Sleman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman. Selanjutnya kami akan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, dan untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan prosedur hukum yang benar dalam penanganan kasus korupsi. Bagi tim kuasa hukum, keputusan PN Sleman menunjukkan bahwa pengadilan masih berpihak pada kebenaran. Bagi keluarga Raudi, putusan ini menjadi harapan baru setelah melewati masa penahanan yang penuh tekanan. Sementara bagi Kejaksaan Negeri Sleman, putusan ini menjadi pengingat agar setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum dan didukung bukti yang sah.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menjerat Raudi Akmal kini memasuki babak baru. Dengan status tersangka yang dibatalkan, Raudi kembali memperoleh kebebasan. Namun, dinamika hukum masih mungkin berlanjut jika kejaksaan memutuskan untuk melakukan penyidikan ulang. Apapun langkah berikutnya, putusan praperadilan ini telah menegaskan bahwa keadilan tetap ada dan hukum harus ditegakkan dengan cara yang benar. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana sistem hukum bekerja, sekaligus pengingat bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum.