Pencabulan Atlet Difabel Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka

Gambar Ilustrasi google istimewa
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVA JogjaJEPARA ,Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan pelaku pencabulan kepada atlet difabel menjadi tersangka. 

img_title Tirakatan Dawis 03 Al-Birru, Warga Tahunan Perkuat Guyub dan Kebersamaan

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Saputra menyebut, tersangka adalah kakak ipar korban berinisial AM (38). Setelah alat bukti dirasa cukup, AM pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di rutan Polres Jepara," terang AKP Andika, Selasa (28/7/2026).

img_title Jepara ART Carnival 2026: “Jepara’s Heritage, Future!” Jadi Panggung Budaya dan Magnet Pariwisata

Andika menjelaskan, pencabulan itu berlangsung sejak korban berusia 16 tahun. Adapun lokasi pencabulan itu di rumah pelaku. Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Di mana pada 2021 lalu, korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.

Tiba-tiba, tengah malam tersangka menyetubuhi korban dengan intimidasi. Korban sempat melawan. Namun usahanya sia-sia.

img_title Anggaran Sampah Jepara Tembus Rp11,564 Miliar, Melonjak Rp7,349 Miliar

Pencabulan itu tak hanya terjadi sekali saja. Andika menyebut, tersangka, dengan cara memaksa dan ancaman, menyetubuhi korban berkali-kali hingga Oktober 2025.

"Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan), maka tersangka mengancam akan melaporkan ke kakaknya agar tak dikasih uang jajan," ungkap Andika.

Kasus ini terungkap ketika Desember 2025, korban sering merasakan mual. Setelah berobat ke rumah sakit, rupanya korban positif hamil.

Atas tindakan itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas AKP Andika.