Pencabulan Atlet Difabel Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka
- VIVAJogja
VIVA Jogja – JEPARA ,Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan pelaku pencabulan kepada atlet difabel menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Saputra menyebut, tersangka adalah kakak ipar korban berinisial AM (38). Setelah alat bukti dirasa cukup, AM pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di rutan Polres Jepara," terang AKP Andika, Selasa (28/7/2026).
Andika menjelaskan, pencabulan itu berlangsung sejak korban berusia 16 tahun. Adapun lokasi pencabulan itu di rumah pelaku. Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Di mana pada 2021 lalu, korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.
Tiba-tiba, tengah malam tersangka menyetubuhi korban dengan intimidasi. Korban sempat melawan. Namun usahanya sia-sia.
Pencabulan itu tak hanya terjadi sekali saja. Andika menyebut, tersangka, dengan cara memaksa dan ancaman, menyetubuhi korban berkali-kali hingga Oktober 2025.
"Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan), maka tersangka mengancam akan melaporkan ke kakaknya agar tak dikasih uang jajan," ungkap Andika.
Kasus ini terungkap ketika Desember 2025, korban sering merasakan mual. Setelah berobat ke rumah sakit, rupanya korban positif hamil.
Atas tindakan itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas AKP Andika.