Dari Riset ke Kebijakan, DPRD Jepara Siapkan Perda Perlindungan Mangrove Mlonggo
- VIVAJogja
VIVAJogja – SEMARANG, Riset tentang pengelolaan mangrove di pesisir Kabupaten Jepara mengantarkan Farikha Elida meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cumlaude dan IPK sempurna 4,00.
Gelar doktor tersebut diraih Farikha dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, pada 19 Agustus 2026. Ia menyelesaikan studi dalam waktu 2 tahun 6 bulan 14 hari.
Dalam disertasinya yang berjudul “Strategi Kolaboratif Hexa Helix Pengelolaan Lingkungan Pantai Bervegetasi Mangrove di Pesisir Mlonggo Kabupaten Jepara”, Farikha mengangkat persoalan abrasi yang terjadi di wilayah pesisir Jepara sekaligus belum optimalnya kolaborasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem mangrove.
Melalui penelitian tersebut, Dr. Farikha menawarkan konsep Hexa Helix, yakni model kolaborasi yang melibatkan enam unsur utama, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha/UMKM, masyarakat, media, dan sektor keuangan.
“Jika enam unsur ini bersinergi, pengelolaan mangrove akan optimal secara ekologi, ekonomi, dan sosial,” tegas Dr. Farikha.
Capaian akademik tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Agus menilai keberhasilan Farikha bukan hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga membawa nama Kabupaten Jepara di tingkat akademik.
“Ini prestasi luar biasa. Riset tentang mangrove Mlonggo Jepara tembus hingga jenjang doktor dan meraih Summa Cumlaude. Ini mengharumkan nama Bumi Kartini di kancah akademisi,” ungkap Agus.
Menurutnya, hasil penelitian tersebut memiliki nilai strategis bagi Jepara, khususnya dalam menghadapi persoalan abrasi dan menjaga kawasan pesisir.
Karena itu, DPRD Jepara berencana mendorong hasil penelitian tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Dengan hasil penelitian ini, DPRD akan mengusulkan untuk menjadi Perda Inisiatif maupun Perda Reguler tentang Perlindungan Mangrove sesuai PP Nomor 27 Tahun 2025,” tegasnya.
Agus menambahkan, Jepara memiliki garis pantai sepanjang sekitar 72 kilometer. Kondisi tersebut membuat perlindungan kawasan pesisir dan keberlanjutan ekosistem mangrove menjadi hal penting.
“Harapannya, Jepara yang memiliki panjang pantai 72 kilometer dapat terlindungi dan pengelolaan mangrovenya menjadi optimal,” ujarnya.
Ia berharap capaian Dr. Farikha sekaligus menjadi pemantik bagi lahirnya penelitian-penelitian lain yang mengangkat potensi lokal Jepara.