Larangan Membakar Sampah, Kulonprogo keluarkan Perda

Kulonprogo keluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.
Sumber :
  • Bing Image Creatif

Lingkungan bersih tidak tercipta dari asap buatan, melainkan dari kepedulian bersama. DLH Kulonprogo mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik bisa dikomposkan, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah agar bernilai guna. Upaya sederhana ini diyakini mampu mengurangi kebiasaan membakar sampah sekaligus menjaga kesehatan publik.

img_title Kulonprogo Extravaganza 2026 Meriahkan Hari Jadi, Ribuan Warga Padati Alun-alun Wates

Kesadaran kolektif menjadi kunci. Pemerintah daerah menegaskan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar aturan, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran dan polusi udara. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan Kulon Progo bisa keluar dari lingkaran masalah sampah yang selama ini dianggap sepele namun berdampak besar.

Larangan ini hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk menyelamatkan. Membakar sampah mungkin menyelesaikan masalah dalam hitungan menit, tetapi dampak buruknya bisa bertahan bertahun-tahun. Kini saatnya masyarakat berhenti mengandalkan api sebagai jalan pintas, dan mulai mengelola sampah dengan cara yang lebih bijak demi masa depan lingkungan yang sehat dan aman.

img_title 41 Ribu Pelajar Gemakan Al-Qur’an dalam Muqodaman Gerakan Kulonprogo Mengaji