CSR Perusahaan Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja di DIY
- Dok Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang berada di sekitar ekosistem usaha. Arahan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemda DIY terhadap perluasan perlindungan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desa di DIY telah 100 persen diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Yang pertama adalah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Ngarsa Dalem untuk perlindungan tenaga kerja, khususnya perlindungan terhadap seluruh aparat kelurahan, desa, dan perangkat desanya,” ujarnya.
Pembahasan kemudian diarahkan pada upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk masyarakat kelompok ekonomi bawah, petani, nelayan, serta pekerja informal di desa dan sekitar lingkungan perusahaan. Salah satu pendekatan yang didorong adalah pemanfaatan CSR perusahaan untuk membiayai perlindungan pekerja di sekitar ekosistem usaha. Menurut Saiful, arahan Sri Sultan mendorong CSR tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan sosial sesaat, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja. “Daripada CSR hanya untuk charity, tetapi juga untuk melindungi para pekerja yang ada di ekosistemnya,” katanya.
Saiful mencontohkan perusahaan hotel yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar aktivitas usahanya, seperti pengemudi ojek maupun penjual makanan. Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat ekosistem usaha karena pekerja di sekitar perusahaan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. “Misalkan pengusaha hotel melindungi pekerja di sekitarnya, mungkin tukang ojek atau penjual makanan yang ada di sekitar ekosistem perusahaannya. Jadi juga menumbuhkan perusahaannya kembali,” ujarnya.
Perluasan perlindungan ini juga didukung dengan kebijakan keringanan iuran bagi pekerja informal sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2025. Saiful menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp16.800 kini menjadi Rp8.400. Sementara itu, bagi pekerja transportasi daring, keringanan iuran tersebut berlaku hingga Mei 2027.