OTT KPK di BNPB Bikin Geram, DPR-RI Audah Peringatkan Sejak Lama
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyayangkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Politisi Partai Gerindra asal Jepara itu menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya.
“Ini menjadikan keprihatinan daripada kami sebagai mitra. Kalau begini, orang sudah menghadapi bencana, malah ada korupsi. Raja tega lah mereka itu,” kata Abah Wachid disela sela kunjungannua ke Jepara, Jumat (16/10).
Wachid yang merupakan mitra kerja BNPB di Komisi VIII DPR RI mengatakan, proses hukum terhadap pihak yang terjaring OTT sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Harua si tindak tegas, Kalau di hukuman ada yang mengatakan hukuman mati, terserah itu dari aparat penegak hukum (APH) mau digunakan pasal apa, terserahlah,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti latar belakang perkara yang membuat KPK melakukan OTT di BNPB. Namun, ia menyoroti adanya celah dalam mekanisme penggunaan anggaran penanganan bencana yang menurutnya perlu dibenahi.
Soroti Mekanisme Sewa dan Penunjukan.
Salah satu yang menjadi perhatian Wachid adalah penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk menangani kondisi darurat kebencanaan.
Ia menyebut anggaran operasional BNPB sekitar Rp1,7 triliun, angka tersebut belum cukup untuk mencakup seluruh kebutuhan penanganan bencana di Indonesia.
Karena itu, BNPB memiliki DSP yang berada di bawah kewenangan Presiden dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan penanganan bencana.
Menurut Wachid, DSP dapat dicairkan setelah bupati, wali kota atau gubernur mengajukan surat kedaruratan bencana kepada BNPB.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di lapangan, termasuk penyediaan ekskavator, kapal hingga transportasi udara. Sebab, BNPB tidak memiliki seluruh peralatan yang dibutuhkan sehingga sebagian harus dipenuhi melalui mekanisme sewa.
Salah satunya adalah penyewaan helikopter untuk membantu pemadaman karhutla melalui jalur udara.
“Sewa ini rata-rata dengan sistem penunjukan. Ini kelemahannya. Penunjukan inilah di situ (diduga) ada yang memanfaatkan kesempatan,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI.