Konservasi Bukan Hal Baru bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Media Briefing Peoples’ Conservation Summit 2026 yang digelar di Yogyakarta.
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

 

img_title Tradisi Merti Dusun Gondosuli Jadi Simbol Pelestarian Adat dan Doa Kebersamaan

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Praktik konservasi di Indonesia dinilai masih menyisakan ironi. Di satu sisi, Masyarakat Adat dan komunitas lokal telah merawat hutan, sungai, dan pesisir selama berabad-abad secara turun-temurun. Namun di sisi lain, hadirnya kebijakan konservasi modern yang sentralistik justru kerap meminggirkan, memiskinkan, bahkan mengkriminalisasi mereka di ruang hidupnya sendiri.

Persoalan mendasar ini mengemuka dalam Media Briefing Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang digelar di Yogyakarta. Forum ini menegaskan urgensi perubahan paradigma konservasi nasional maupun global agar tidak lagi berlandaskan dominasi negara, melainkan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.

img_title Masyarakat Adat dan Kolaborasi Global Menjadi Pilar Konservasi Biodiversitas di Era Krisis Iklim

Wakil Ketua Organizing Committee PCS, Aria Sakti Handoko, mengungkapkan bahwa tata kelola konservasi yang diadopsi pasca-kemerdekaan cenderung mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lebih dulu menjaga alam.

“Sejak Indonesia merdeka, pihak eksternal memperkenalkan tata kelola dan definisi konservasi yang tidak mengakomodasi keberadaan masyarakat sebagai pihak yang juga melakukan konservasi. Konsep konservasi yang diperkenalkan justru cenderung menyingkirkan masyarakat yang selama ini telah melakukan praktik konservasi berdasarkan pengetahuan dan caranya sendiri,” tegas Aria.

img_title Karimunjawa Tawarkan Wisata Berkelanjutan, Kunjungan Wisatawan Terus Meningkat ‎

Warisan Kolonial dan Ketidakadilan Epistemik

Senada dengan Aria, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan bahwa dominasi negara atas kawasan hutan bermula dari introduksi konsep kehutanan ilmiah (scientific forestry) oleh ilmuwan Belanda dan Jerman pada masa kolonial.

Pendekatan ini mengasumsikan hutan harus dikontrol penuh oleh negara, sementara masyarakat di dalam kawasan dipandang sebagai ancaman.

“Paradigma tersebut juga menganggap bahwa praktik konservasi yang dilakukan masyarakat tidak memenuhi standar sebagai pengetahuan atau praktik ilmiah. Warisan inilah yang harus dihapuskan,” kata Yance.

Yance menyoroti timbulnya ketidakadilan epistemik, di mana pengetahuan lokal tidak ditempatkan setara dengan pengetahuan ilmiah modern. Melalui PCS 2026, ruang dialog setara akan dibuka. “Masyarakat datang ke kampus untuk berbagi pengetahuan, sementara akademisi menjadi teman diskusi yang mempertemukan pengalaman dan perspektif mengenai konservasi,” tutur Yance.

Sedangkan Manajer Pengelolaan Pengetahuan WGII, Lasti Fardilla Noor atau biasa disapa Asti, memaparkan bahwa PCS 2026 akan menjadi panggung bagi sekitar 250 perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal beserta 250 peserta dari kalangan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Halaman Selanjutnya
img_title