DPRD DIY Dorong Percepatan Pemutakhiran Data Desil
- Istimewa
KULONPROGO, VIVA Jogja – Perubahan klasifikasi desil masyarakat dalam data sosial ekonomi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi D DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, menilai pendataan terbaru yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, sejumlah kekeliruan masih ditemukan sehingga membutuhkan proses verifikasi dan perbaikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya di Kulonprogo, Kamis (10/09/2026), Fajar menyebut perubahan desil merupakan konsekuensi dari pendataan baru BPS. Namun, ia menekankan bahwa data tersebut belum bisa dianggap akurat seratus persen. “Masih banyak kekeliruan dalam pendataan ulang yang menjadi database klasifikasi desil yang ter-update hari ini,” ujarnya.
Ia menilai ketidakakuratan data menjadi persoalan serius ketika klasifikasi desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya. Sebab, desil menjadi salah satu basis penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun layanan lain yang berbasis pada klasifikasi tersebut.
Fajar menegaskan perlunya pembaruan data secara berkala agar penerima program pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Meski demikian, ia mengakui proses pemutakhiran membutuhkan waktu karena BPS melakukan pembaruan setiap tiga bulan sekali. “Kalau menunggu BPS itu perlu waktu, karena BPS akan meng-update data tiga bulan sekali,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, masyarakat diminta tidak hanya menunggu pembaruan resmi dari BPS. Mereka dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika hasil klasifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah kalurahan. Pengajuan tersebut kemudian diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi.
“Cara melakukan pengajuan perubahan desil dengan cara cek di web tadi dan mengajukan perubahan di tingkat kalurahan untuk diajukan ke dinas sosial. Domainnya ada di kalurahan dan dinas sosial untuk melakukan perubahan,” ungkap Fajar.
Sebagai mantan Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar menekankan pentingnya peran pemerintah kalurahan dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, kalurahan tidak hanya berperan saat pendataan, tetapi juga harus memastikan pengajuan perubahan dari masyarakat benar-benar diteruskan ke dinas sosial. “Kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, dari pendataan maupun pengajuan dari masyarakat agar diajukan ke dinas sosial dan dilakukan verifikasi,” tandasnya.