DPRD DIY Dorong Percepatan Pemutakhiran Data Desil

Anggota Komisi D DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana kritisi pendataan ekonomi
Sumber :
  • Istimewa

KULONPROGO, VIVA Jogja  – Perubahan klasifikasi desil masyarakat dalam data sosial ekonomi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi D DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, menilai pendataan terbaru yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, sejumlah kekeliruan masih ditemukan sehingga membutuhkan proses verifikasi dan perbaikan lebih lanjut.

img_title Fajar Gegana Dorong Reaktualisasi Marhaenisme, GPM Kulonprogo Siap Kawal Hak Rakyat Kecil

Dalam keterangannya di Kulonprogo, Kamis (10/09/2026), Fajar menyebut perubahan desil merupakan konsekuensi dari pendataan baru BPS. Namun, ia menekankan bahwa data tersebut belum bisa dianggap akurat seratus persen. “Masih banyak kekeliruan dalam pendataan ulang yang menjadi database klasifikasi desil yang ter-update hari ini,” ujarnya.

Ia menilai ketidakakuratan data menjadi persoalan serius ketika klasifikasi desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya. Sebab, desil menjadi salah satu basis penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun layanan lain yang berbasis pada klasifikasi tersebut.

img_title Eko Suwanto Desak Pemerintah Hentikan Pusatisasi Anggaran, Minta Dana Keistimewaan DIY dan Dana Desa Naik

Fajar menegaskan perlunya pembaruan data secara berkala agar penerima program pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Meski demikian, ia mengakui proses pemutakhiran membutuhkan waktu karena BPS melakukan pembaruan setiap tiga bulan sekali. “Kalau menunggu BPS itu perlu waktu, karena BPS akan meng-update data tiga bulan sekali,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, masyarakat diminta tidak hanya menunggu pembaruan resmi dari BPS. Mereka dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika hasil klasifikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah kalurahan. Pengajuan tersebut kemudian diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi.

img_title Sekretariat DPRD DIY Raih Dua Capaian Penting dalam Reformasi Birokrasi

“Cara melakukan pengajuan perubahan desil dengan cara cek di web tadi dan mengajukan perubahan di tingkat kalurahan untuk diajukan ke dinas sosial. Domainnya ada di kalurahan dan dinas sosial untuk melakukan perubahan,” ungkap Fajar.

Sebagai mantan Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar menekankan pentingnya peran pemerintah kalurahan dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, kalurahan tidak hanya berperan saat pendataan, tetapi juga harus memastikan pengajuan perubahan dari masyarakat benar-benar diteruskan ke dinas sosial. “Kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, dari pendataan maupun pengajuan dari masyarakat agar diajukan ke dinas sosial dan dilakukan verifikasi,” tandasnya.

Selain jalur kalurahan, masyarakat juga memiliki opsi pengajuan mandiri melalui aplikasi SIKSMA yang dapat diunduh di perangkat telepon seluler. Mekanisme ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memperbaiki data yang keliru tanpa harus menunggu proses panjang.

Fajar berharap masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan perubahan data tersebut agar kesalahan klasifikasi dapat segera diperbaiki. Di sisi lain, ia mendesak pemerintah mempercepat proses pemutakhiran data agar perubahan status sosial ekonomi masyarakat tidak terlalu lama berdampak terhadap akses program bantuan.

“Semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat dan sebagai masukan pemerintah agar lebih cepat meng-update, terutama untuk BPJS, KIP dan PIP. Karena kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sangat penting,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPRD DIY menegaskan perlunya langkah cepat dan terintegrasi dalam pemutakhiran data desil. Ketepatan data menjadi kunci agar program pemerintah tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan klasifikasi.