DPRD Kulonprogo Tekankan Digitalisasi Retribusi dalam RAPBD Perubahan 2026
- Dok Pemkab Kulonprogo
KULONPROGO, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama DPRD Kulonprogo resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Kesepakatan ini menandai adanya penyesuaian pendapatan dan belanja daerah yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong inovasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Dalam RAPBD Perubahan tersebut, terdapat tambahan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi, lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, serta hibah. Penambahan ini diikuti dengan penyesuaian belanja daerah yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi, serta Belanja Tidak Terduga (BTT). DPRD menekankan agar tambahan anggaran benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kulonprogo, Angga Pratama, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus efektif dan tepat sasaran. Ia mengingatkan agar setiap program yang dibiayai dari APBD Perubahan disertai dengan kesiapan pelaksanaan yang matang, sehingga tidak menimbulkan penumpukan kegiatan menjelang akhir tahun. Penumpukan tersebut berisiko meningkatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dapat menghambat perputaran ekonomi daerah. Angga menekankan bahwa belanja yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus segera direalisasikan agar manfaatnya bisa segera dirasakan.
Selain menyoroti belanja, DPRD Kulonprogo juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas inovasi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Sistem pembayaran berbasis elektronik atau e-payment dinilai menjadi solusi penting untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mencegah kebocoran anggaran. Menurut Angga, penerapan digitalisasi retribusi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1,472 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp439,882 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp998,765 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1,58 triliun, dengan rincian Belanja Operasi Rp1,339 triliun, Belanja Modal Rp113,409 miliar, BTT Rp6,363 miliar, serta Belanja Transfer Rp121,021 miliar. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp107,755 miliar.