KSPSI DIY Kawal Sidang PHI, Tuding PT MTG Ingkar Janji Pesangon
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Perselisihan hubungan industrial antara PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) Sleman dengan para pekerjanya memasuki babak baru setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Selasa (29/09/2026). Sidang tersebut dikawal langsung oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang menilai perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan mengingkari kewajiban pesangon sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, yang hadir bersama jajaran pengurus mendampingi para pekerja yang terkena PHK. Ia menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir setelah ruang negosiasi tertutup. “Kami tidak menginginkan penyelesaian lewat pengadilan, tetapi perusahaan menutup pintu dialog. Hak pesangon sudah jelas, bahkan sudah diasuransikan. Mau perusahaan untung atau rugi, pesangon itu tetap terjamin,” tegas Waljid di lokasi persidangan.
Menurut Waljid, PKB yang berlaku di PT MTG menetapkan pesangon atas PHK sebesar dua kali lipat dari ketentuan undang-undang. Namun, perusahaan justru menawarkan hanya 0,5 kali ketentuan. “Ini jelas mengingkari PKB yang menjadi pedoman tertinggi hubungan industrial. Perusahaan berusaha menekan pekerja menerima angka yang merugikan,” ujarnya.
Aksi pengawalan sidang kemarin memperlihatkan solidaritas buruh yang menuntut keadilan. Puluhan pekerja hadir di PN Yogyakarta untuk memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan mereka. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal nominal pesangon, melainkan juga soal penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun.
KSPSI DIY menilai kasus PT MTG mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Ketika PKB tidak dijalankan secara konsisten, kepercayaan pekerja runtuh. “Pesangon bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras buruh. Kami akan terus mengawal hingga hak pekerja terpenuhi secara penuh dan adil,” kata Waljid.
Sebelumnya, KSPSI DIY telah berupaya membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan, bahkan sempat melakukan audiensi dengan DPRD DIY pada Agustus lalu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Perusahaan tetap bersikukuh dengan nilai pesangon yang diturunkan sepihak. Ketidakpastian ini membuat pekerja akhirnya menempuh jalur hukum melalui PHI.