Buruh di Jogja, Sultan Siap Kawal Pembayaran THR

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencoba becak listrik.
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta  pengusaha di DIY memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, paling lambat H-7. Selain itu, Sultan juga menegaskan,Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil.

Mau Liburan ke Pantai di Gunungkidul dan View Pegunungan Menoreh? Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkapnya di Yogyakarta. 

Sultan menegaskan, saat ini tidak ada alasan bagi  pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Sebab, saat ini kondisi sudah normal dan mulai bangkit  usai pandemi Covid – 19.

Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja 

Pembayaran THR bagi karyawan, kata Sultan, sudah diatur di dalam SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Ini Profil Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. 3 strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.

Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

 

 

 

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

 

 

 

Layanan aduan online menurut Aria, bisa diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

 

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. 

 

"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.