Konsumen Tembakau Tolak Campur Tangan Asing dalam Regulasi Pertembakauan, Kemenkes Dinilai Berat Sebelah

Ilustrasi tembakau
Sumber :
  • VIVA Jogja/ist

Yogyakarta, VIVA Jogja - Langkah pemerintah yang terburu-buru dalam merampungkan regulasi pertembakauan tanpa melibatkan seluruh ekosistem terdampak memberikan efek domino negatif.

Queen Latifa Hospital Memperkuat Sistem Kesehatan di DIY

Salah satunya adalah implementasi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terkait Bagian Pengamanan Zat Adiktif dan R-Permenkes Tembakau yang menjurus pada diskriminasi.

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional (PakNas) Ary Fatanen menilai bahwa sebagai bagian hilir dari ekosistem pertembakauan nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dalam membuat regulasi.

Cegah Thalassemia, Hindari Pernikahan Sesama Pembawa Sifat

"Kondisi industri hasil tembakau (IHT) akhir-akhir ini semakin tidak baik. Dikepung regulasi sana-sini yang tidak berkeadilan. Kami juga terdampak. Kami harus menghadapi berbagai peraturan yang mendiskreditkan konsumen. Ke depan, pemerintah jangan kaget kalau akhirnya negara tidak dapat memperoleh penerimaan yang maksimal karena arah kebijakan pengendalian tembakaunya yang tidak jelas," ungkap Ary Fatanen, Minggu (15/2).

PakNas juga menyayangkan Kemenkes sebagai inisiator kebijakan pengendalian tembakau masih terus berkiblat pada negara-negara yang justru tidak memiliki mata rantai yang lengkap dari hulu hingga hilir di ekosistem pertembakauannya, tidak seperti Indonesia.

Persiapan Porprov, FAJI Karanganyar Gelar Latihan Bersama

"Terlalu kental icampur tangan asing dalam regulasi pertembakauan yang dirancang Kemenkes. Padahal, negara adidaya seperti Amerika Serikat saja menyatakan keluar dari WHO. AS mampu menunjukkan independensi dan upaya untuk mendudukkan kedaulatan rakyat sebagai yang utama. Indonesia juga negara besar, dengan ekosistem pertembakauan yang kompleks. Regulasi pertembakauannya seharusnya juga melihat realita di masyarakat, dan bukan bulat-bulat mau dicampuri asing," paparnya.

Selain itu,menurut Ary, langkah kejar target merampungkan dan melaksanakan regulasi yang diinisiasi oleh Kemenkes ini, justru dapat berdampak pada tindakan aparat penegak hukum yang benar-benar tidak memahami konteks ekosistem pertembakauan.

Halaman Selanjutnya
img_title