Peneliti UGM dan CHAMPSEA : Mayoritas Pekerja Migran alami gangguan Perkawinan
- Istimewa
Ditambahkan dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM, Dr Ely Susanto, jumlah imigran yang keluar negeri untuk bekerja atau pun sekolah semakin bertambah sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang mampu melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. “Jangan sampai mereka di nina bobokan dengan istilah pahlawan devisa,” ungkapnya.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada Januari-Agustus 2024 terdapat 207.090 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di berbagai negara. Sebanyak 108.477 orang bekerja di sektor informal, sedangkan 98.613 lainnya di sektor formal. Pekerja migran didominasi oleh perempuan sebanyak 141.627 dan laki-laki sebanyak 65.463 pekerja.
Kasus gangguan perkawinan di kalangan pekerja migran indonesia menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan tidak hanya untuk pekerja migran indonesia namun juga terhadap keluarga yang ditinggalkan terutama anak-anak di rumah tangga PMI. Jangan sampai yang awalnya bertujuan untuk menggapai kesejahteraan hidup malah membuat trauma mendalam bagi anak-anak yang ditinggalkan.