Nekat Gunakan Gas Subsidi, Pemkab Sleman Peringatkan Hotel Restoran dan Usaha Laundri
- hms
SLEMAN, VIVAJogja– Larangan keras penggunaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha non-mikro berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas), direspon cepat oleh Pemkab Sleman.
Langkah taktis yang dilakukan dengan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat. Yakni hotel, restoran, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau dan usaha las.
“Sidak kali ini menyasar restoran besar dan laundry yang ada di Jalan Godean dan Jalan Kabupaten yang terindikasi menggunakan gas elpiji 3 kg,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Haris Martapa.
Haris menyebut, sidak tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Tujuannya menindak restoran dan binatu yang ditemukan masih menggunakan gas elpiji 3 kg akan ditukar dengan gas elpiji 5,5 kg.
Dari hasil sidak tersebut, kata Haris, sebanyak 12 restoran dan 2 binatu ditemukan 58 tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian ditukar dengan 29 tabung gas elpiji 5,5 kg.
Sidak yang dilakukan Pemkab Sleman, kali ini melibatkan tim gabungan dari beberapa unsur terkait. Diantaranya PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Tim Kerja Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman.
Monitoring ketersediaan gas elpiji 3 kg di sejumlah restoran dan laundry (binatu) di Kabupaten Sleman, menyasar sepanjang Jalan Godean dan Jalan Kabupaten, Sleman di awal bulan Ramadan tahun 2025.